“Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jadi dari
pengertian perawat tersebut dapat artikan bahwa seorang dapat dikatakan
sebagai perawat dan mempunyai fungsi dan peran sebagai perawat manakala
yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan
pendidikan perawat baik diluar maupun didalam negeri yang biasanya
dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata
lain orang disebut perawat bukan dari keahlian turun temurun, malainkan
dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
0 komentar:
Posting Komentar